Desa dan Kelurahan Wajib memiliki Website atau Blog

Sabtu, 16 Juni 20120 komentar

E-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang ber-basis-kan media elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Dengan diaplikasikannya e-government ini, maka penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.

E-government juga merupakan perubahan struktur manajemen pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral yang mengerucut, menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good governance.

INPRES TENTANG E-GOVERNMENT

Pada tanggal 9 Juni 2003, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-government. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Share this article :

Posting Komentar

 
DESA AJALLASSE : Teluk Bone | KPPM BONE |
Copyright © 2012. Desa Ajallasse - Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Kreator by Layout Published by Desa Ajallasse
Proudly powered by Login Admin