Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Sabtu, 16 Juni 20120 komentar

1.  Kepala Desa
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Fungsi :
a.    Pelasksanaan kegiatan pemerintahan desa;
b.    Pelaksanaan kegaitan ekonomi dan pembangunan;
c.    Pelaksanaan kegaitan perberdayaan masyarakata dan kesejahteraan rakyat
d.    Penyelnggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.    Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

2.  Sekretariat
Tugas Pokok :
Membantu kepala desa  melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa;
b.    Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa
c.    Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan
d.    Pelaksaanaan pengurusan administrasi kepegawaian
e.    Pengelolaan administrasi keuangan
f.     Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan desa
g.  Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.

3.  Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
Membantu kepala desa  melaksanakan pembinaan pemrintahan desa dan pembinaan rukun warga
Fungsi :
a.    Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa
c.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d.    Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e.    Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
f.     Pelaksanaan administrasi pertanahan
g.    Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h.    Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan desa
i.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

4.  Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok
Memebantu kepala desa dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan UMKM serta pembangunan partisipasi  masyarakat
Fungsi
a.    Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
b.    Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c.    Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d.    Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro  formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
e.    Memfasilitasi  pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup

5.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok
Membantu kepala desa  dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi :
a.    Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c.    Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
d.    Pengkoordinasian upaya pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e.    Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f.     Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan Kesejahteraan Rakyat.

6.  Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok
Membantu kepala desa melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a.    Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b.    Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keuputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di desa
c.    Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan
d.    Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan social
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai  dengan tugas dan fungsinya.
Share this article :

Posting Komentar

 
DESA AJALLASSE : Teluk Bone | KPPM BONE |
Copyright © 2012. Desa Ajallasse - Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Kreator by Layout Published by Desa Ajallasse
Proudly powered by Login Admin